Pengayaan Sumber Daya Ikan di PUD
Sumberdaya Perikanan di Perairan Umum Daratan (PUD) akhir-akhir ini cenderung menurun, bahkan lebih dari itu dikhawatirkan beberapa jenis ikan terancam punah. Banyak alasan yang dapat dikemukakan sehubungan dengan hal tersebut. Dalam kaitannya dengan penangkapan ikan, masih sering dijumpai orang yang melakukan penangkapan dengan bahan dan alat dan/ atau cara yang dilarang/ membahayakan lingkungan perairan seperti penggunaan bahan dan/atau alat berbahaya/ dilarang seperti racun, bom, dan setrum dan lain lain.
Pengkayaan sumber daya ikan (SDI) yang diwujudkan dalam kegiatan penebaran benih ikan di Perairan Umum Daratan merupakan salah satu upaya yang dipandang cukup strategis dalam rangka meningkatkan populasi sumber daya ikan di suatu perairan dan kelestarian sumberdaya ikan dapat dipertahankan bahkan produksinya dapat ditingkatkan.
Secara keseluruhan perikanan tangkap di PUD memberikan peranan penting yakni sebagai sumber protein dan ketahanan pangan, sumber lapangan kerja, dan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan data statistik 2015, perikanan tangkap di PUD DI Yogyakarta telah memberikan sumbangan sebesar 5.296,4 ton dalam penyediaan ikan untuk konsumsi maupun ekspor. Karena itu, dalam rangka pembangunan ekonomi daerah, perikanan tangkap di PUD memberikan kontribusi cukup penting.
Bentuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya perairan antara lain oleh adanya pencemaran yang menyebabkan penurunan habitat/ sumberdaya perairan termasuk di dalamnya adalah ikan. Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran.
Kerusakan lain yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya perairan yang tidak bertanggung jawab juga menimbulkan menurunnya habitat perairan atau sumberdaya ikan. Aktifitas tersebut antara lain penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab seperti penggunaan bahan/alat yang dilarang dan/ atau membahayakan lingkungan perairan seperti penggunaan apotas, bahan peledak, stroom dan lain lain.
Menurut Kottelat et al. (1993) bentuk pencemaran utama yang terdapat di sungai dan danau adalah limbah organik yang berasal dari rumah tangga dan saluran pembuangan, serta limbah industri yang berupa bahan pewarna dan logam berat, serta pestisida dan herbisida yang digunakan untuk kegiatan pertanian. Selain hal tersebut di atas para peneliti dan praktisi perikanan mengungkapkan bahwa banyak jenis ikan asli perairan umum terancam punah akibat penangkapan yang tidak terkendali maupun penangkapan dengan menggunakan bahan kimia.
Oleh karena itu penebaran ikan (restocking) perlu dilakukan agar habitat perairan dapat kembali berfungsi Berbagai upaya dalam melestarikan sumberdaya perikanan dapat dilakukan sebagai berikut :
Pelarangan penangkapan ikan dengan bahan dan alat yang berbahaya (racun, bom, setrum). Penggunaan alat-alat ini merusak bukan hanya terhadap anak-anak ikan, tetapi juga berbahaya bagi si pengguna.
Penetapan daerah tutupan (reservation area). Daerah tutupan ini berhubungan tempat yang diperkirakan menjadi area pemijahan ikan.
Penutupan waktu penangkapan. Penangkapan dilarang pada waktu musim pemijahan ikan.
Pembatasan ukuran maupun jenis alat tangkap. Larangan ini dimaksudkan agar anak ikan tumbuh dewasa pada ukuran tertentu dan mempunyai kesempatan untuk bereproduksi.
Budidaya perikanan, seperti kepadatan/intensitas kantung jaring terapung yang tidak melebihi daya dukung perairan.
Penebaran ikan (Pengkayaan, Restocking)
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk memulihkan kembali habitat perairan umum (sungai,telaga,embung dan waduk) sehingga terjadi keseimbangan ekosistem perairan, sedangkan tujuanya untuk meningkatkan stok sumberdaya ikan (SDI) di perairan umum daratan (PUD) dan menjaga kelestarian ikan serta meningkatkan hasil tangkapan ikan bagi masyarakat.
Sasaran kegiatan ini adalah perairan umum daratan ( PUD) di 35 lokasi yang sesuai dengan lokasi yang telah diidentifikasi sesuai dengan permohonan masyarakat dan usulan kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sebagai lokasi penebaran ikan dalam rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan Tahun 2016
Referensi :
https://dislautkan.jogjaprov.go.id/web/detail/207/pengkayaan_sumber_daya_ikan_(sdi)_di_perairan_umum_darat_(pud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar