Minggu, 18 Juli 2021

Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan

Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan 

Gambar 1. Izin Usaha Pengolahan Perikanan 

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik. "KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission [OSS]," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo, dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2020). Nilanto mengemukakan hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun lalu. Baca Juga : KKP Terbitkan 105 Dokumen Perizinan Pakai Silat Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 pada 2024. Dia mengemukakan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP. Pihaknya pun mengklaim telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga penerbitan surat. "Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota," ujarnya. Baca Juga : Layanan Cepat : Proses Perizinan KKP Hanya 1 Jam Dia menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha. "Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha," jelasnya. Dalam pelaksanaannya, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan juga tanpa dipungut biaya. Namun, lanjutnya bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telepon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP. Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno memaparkan integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan penelusuran proses permohonan. Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian. Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan usaha pengolahan ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP). Selanjutnya, pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.

Perizinan Berusaha Di Bidang Usaha Pengolahan Ikan

Dalam rangka mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menjabarkan Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi:

a. penggaraman/pengeringan Ikan;

b. pengasapan/pemanggangan Ikan;

c. pembekuan Ikan;

d. pemindangan Ikan;

e. peragian/fermentasi Ikan;

f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi;

g. pendinginan/pengesan Ikan;

h. pengalengan Ikan;

i. pengolahan rumput laut;

j. pembuatan minyak Ikan;

k. kecap Ikan;

l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau

m. pengolahan dan pengawetan lainnya.

Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l

Dengan diberlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.

Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Penangkapan Ikan

  • Pakta Integritas;
  • Daftar isian Permohonan ditandatangani pemilik kapal;
  • Fotocopy KTP pemilik kapal;
  • Fotocopy NPWP;
  • Rekomendasi Penerbitan SIUP Baru Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Untuk GT 10 sampai dengan 30;
  • Foto berwarna pemilik kapal sebanyak 2 (dua) lembar Ukuran 4x6;
  • Tanda Bukti Pembayaran Retribusi;
  • Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan;
  • Akte Pendirian Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (Perusahaan);
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan:
  • Kesanggupan membangun, memiliki UPI dan atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
  • Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan Perundang-Undangan, Kebenaran data dan Informasi yang disampaikan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan

  • Pakta Integritas;
  • Surat Permohonan Bermaterai;
  • Rencana Usaha;
  • Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan yang masih Berlaku/Pribadi (untuk perseorangan);
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Beserta Pengesahannya (Untuk yang Berbadan Hukum);
  • Fotocopy NPWP Pribadi Pimpinan Perusahaan/Perseorangan;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan (untuk yang berbadan hukum);
  • Pas Foto Berwarna 4x6;
  • Fotocopy izin Lokasi/SITU/HO;
  • Surat Kuasa Bermaterai dilengkapi dengan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pembudidayaan Ikan

  • Pakta Integritas;
  • Surat Permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah);
  • Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah (bila wilayah usahanya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota);
  • Fotocopy Akta Pendirian, Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahan/copy KTP untuk pemohon perorangan;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan dan Perseorangan WNI;
  • Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung jawab Perusahaan;
  • Fotocopy izin Lokasi/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Fotocopy izin Gangguan HO;
  • Fotocopy SPPL/izin Lingkungan dan UPL-UKL/AMDAL (Bagi yang berbadan Hukum);
  • Rencana Usaha (Visi, Misi, Struktur Organisasi, rencana produksi, tujuan pemasaran dll);
  • Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan.
  • Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pengolahan Ikan
  • Pakta Integritas;
  • Surat Pengantar Permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah);
  • Daftar Isian Permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahannya/copy KTP untuk pemohon perorangan;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan dan Perseorangan WNI;
  • Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  • Fotocopy Surat izin Tempat Usaha (SITU/No).

Sumber referensi :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200801/99/1273745/kkp-mengurus-surat-izin-usaha-perikanan-kini-lebih-mudah

https://jdih.maritim.go.id/id-perizinan-berusaha-di-bidang-usaha-pengolahan-ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Budidaya Ikan Lele dengan Media Kolam Tanah dan Tips Pemeliharaannya Budidaya ikan lele merupakan salah satu kegiatan atau usaha yang b...