Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dab bahan kimia serta biologis. Tujuan dari CBIB adalah menjamin mutu dan keamanan pangan hasil pembudidayaan ikan. Dalam perkembangannya, nanti jika suatu pokdakan atau pembudidaya ikan telah mampu menerapkan CBIB, maka akan memperoleh sertifikasi CBIB. Sertifikasi CBIB merupakan serangkaian kegiatan penerbitan dan pengendalian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam CBIB.
Dengan adanya pelatihan CBIB, diharapkan pokdakan mengetahui cara budidaya ikan dan berupaya untuk menerapkan budidaya ikan yang baik. Materi yang disampaikan antara lain mekanisme sertifikasi CBIB, cara memperoleh sertifikasi, dan tindak lanjut setelah CBIB diperoleh (pengawasan, penyalahgunaan yang dilakukan, dan verifikasi).
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Prinsip Budidaya Ikan yang Baik 1. Biosecurity (Keamanan Biologi) : Upaya mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lainnya yang masih bebas. 2. Food Safety (Keamanan Pangan) 3. Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan)
Kontaminan yang Membahayakan Keamanan Pangan
Kimia :
- Logam Berat (Hg, Cd, Pb)
- Organochlorin (Pestisida)
- Antibioka (Chlorampenicol, Nitrofuran, dll)
Biologi :
- Mikro-Organisme (Salmonella, Cholera, dll)
Fisik :
- Serpihan Kayu, Logam, rambut, dll
Kriteria Penilaian CBIB
Didasarkan atas Ketidaksesuaian kondisi/perlaukan pra, proses produksi, panen & paska panen, yang digolongkan :
- Kritis(Kr) : Kondisi atau malpraktek yang dapat membuat ikan menjadi tidak aman atau tidak sepenuhnya aman;
- Serius (Sr) : Kondisi atau malpraktek yang tidak menunjukkan implementasi yang baik akan good hygienic practices; dan dapat mempengaruhi produksi membuat ikan terkontaminasi atau spoiled tetapi tidak berimplikasi pada keamanan.
- Mayor (Mj) : Kondisi atau malpraktek yang dapat atau mungkin tidak menunjukkan implementasi yang baik akan good hygienic practices dan/atau membuat ikan terkontaminasi atau spoilage.
- Minor (Mn) : Kondisi atau malpraktek yang tidak sesuai dengan persyaratan sanitasi, tetapi tidak termasuk dalam mayor, serius maupun kritis.
Tingkat Kelulusan CBIB
Tingkat Ketidaksesuaian Masa Berlaku Sertifikat
Minor Mayor Serius Kritis
I (SANGAT BAIK) 0 - 6 0 - 5 0 0 3 TAHUN
II (BAIK) ≥ 7 6 - 10 1 - 2 0 2 TAHUN
III (CUKUP) NA* ≥ 11 3 - 4 0 1 TAHUN
IV (TIDAK LULUS) NA* NA* ≥ 5 ≥ 1 -
Pedoman CBIB
1. Lokasi
2. Suplai Air
3. Tata Letak dan Desain
4. Kebersihan Fasilitasi dan Perlengkapan
5. Persiapan Wadah dan Penebaran
6. Pengelolaan Air
7. Benih
8. Pakan
9. Obat Ikan, Bahan Kimia & Substansi Berbahaya
10. Pengguna Es dan Air
11. Panen
12. Penanganan Hasil
13. Pengangkutan
14. Pembuangan Limbah
15. Rekaman dan Catatan
16. Tindakan Perbaikan
17. Pelatihan
18. Kebersihan Pesonil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar