Selasa, 27 Februari 2018

PENYULUHAN PERIKANAN


Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan banyak sekali kita temui beberapa istilah yang sering kita gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibuat sedemikian rupa untuk menjadi bahan Pengetahuan bagi kita semua dan semoga bermanfaat.

Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.

Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.


1. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.

2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

3. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

4. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.

5. Pemasar hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.

6. Penyuluh Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.

7. Fasilitasi adalah upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

8. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.

9. Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

10. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.

11. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.

12. Kelompok Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).

13. Kelompok masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.

14. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.


15. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.

16. Kelas Pemula adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

17. Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.

18. Kelas Utama adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.


Demikian dan masih banyak lagi yg belum sempat dituangkan dalam postingan ini, ...
Semoga Bermanfaat

Sumber referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan
Posted by Aris Setiawan at 1:52 AM
http://carabudidayadanpembudidayaan.blogspot.co.id/2012/11/penyuluh-perikanan.html

Labels: DEFINISI, KELEMBAGAAN, PEDOMAN, PELAKU UTAMA, PENYULUHAN, WAWASAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Budidaya Ikan Lele dengan Media Kolam Tanah dan Tips Pemeliharaannya Budidaya ikan lele merupakan salah satu kegiatan atau usaha yang b...